Kompilasi Hukum Islam, KUH Perdata, UUP Bagian dari Sumber-Sumber Hukum Keluarga di Indonesia


Minggu, 14 April 2024 - 09:08:22

Hukum Keluarga merupakan hukum privat, yang meliputi pengaturan terkait perkawinan, perceraian, harta perkawinan, nasab, perwalian hingga pengampuan. Tokoh Hukum yakni Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn mengatakan bahwa hukum keluarga (familierecht) adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.

Menurut Ali Afandi, ada dua hal penting yang diatur hukum keluarga dalam kaitannya dengan hubungan darah dan perkawinan. Kekerabatan adalah hubungan yang terjalin antara beberapa orang yang memiliki garis keturunan yang sama. Sedangkan, kekerabatan adalah ikatan keluarga yang dihasilkan dari perkawinan antara seseorang dan saudara sedarah dengan istrinya (suami).

Dalam sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundangundangan, yurisprudensi, dan traktat. Sementara itu, untuk sumber hukum tak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut, setidaknya, ada tiga sumber hukum keluarga yang hingga saat ini masih dipertahankan dan dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara (UUP, KHI, & KUHPer). Hukum Islam mendominasi sumber hukum keluarga karena mayoritas penduduk Indonesia pemeluk agama Islam. Lebih lanjut, sumber hukum keluarga tertulis yang dimaksud di Indonesia antara lain:

- Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);

- Hukum Perkawinan Campuran ( Mogelijk op de Gemengde Huwelijk ), Stb. 1898-158;

- Ordo Pernikahan Indonesia Kristen Jawa, Minahasa dan Ambon (Huwelijke Ordonnantie Christen Indonesiers), Stb. 1933-74;

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Rukun (Umat Islam menurut Agama);

- UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974;

- Keputusan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan 1974;

- Keputusan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983

- Keputusan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Akte Nikah dan Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil; dan

- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang berlaku bagi umat Islam.