Kasus Perceraian Mengalami Peningkatan Yang Signifikan dalam Satu Dekade Terakhir


Minggu, 14 April 2024 - 09:08:09

Kasus Perceraian dalam rumah tangga di Indonesia mengalami peningkatan meskipun perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian, Hadis Rasul yang berbunyi “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai)” dari HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Bercerai merupakan solusi terakhir ketika terjadi suatu permasalahan dalam berumahtangga dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan, barulah perceraian dapat timbul. Perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dilihat dari Pasal 38 hingga 116K.

Menurut sumber Kompas.com, tercatat dalam enam tahun terakhir dari 2017 hingga 2022, angka perceraian terus mengalami kenaikan yang signifikan tetapi memasuki 2023 mengalami penurunan. Yang paling tertinggi terjadi pada 2022. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian mencapai 516.344 kasus pada 2022, meningkat sekitar 15,31 persen dibanding 2021 sebanyak 447.743 kasus. Sementara sepanjang 2023 ada 463.654 kasus perceraian di Indonesia, turun 10,2% dibanding 2022 (Sumber: Katadata).

Menariknya, sepanjang tahun 2023 mayoritas perceraian di Indonesia merupakan cerai gugat, yakni cerai yang diajukan pihak istri dan telah diputus pengadilan. Jumlahnya mencapai 352.403 kasus atau 76% dari total kasus perceraian nasional. Sementara 111.251 kasus atau 24% perceraian terjadi karena cerai talak, yakni cerai yang diajukan pihak suami dan telah diputus pengadilan.

Lebih jauh, provinsi, kasus perceraian terbanyak pada 2023 terjadi di Jawa Barat, yakni 102.280 kasus. Berikutnya ada Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan 88.213 kasus dan 76.367 kasus.

Di Indonesia setidaknya ada lima faktor tertinggi penyebab perceraian, yaitu perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan mabuk (Databoks.katadata.co.id, 2023). Faktor lainnya dilatarbelakangi alasan lain, yaitu murtad, dihukum penjara, poligami, zina, madat, dan lainnya.