Seorang Ibu Rumah Tangga Kisah Mencari Keadilan atas Tanah dan Bangunan yang Disengketakan di Kabupaten Bogor


Rabu, 20 Maret 2024 - 11:26:14

Sejak tahun 2018, Evi Dellas Oktavia, seorang ibu rumah tangga, telah berjuang untuk mencari keadilan atas tanah dan bangunan yang sah miliknya di Kabupaten Bogor. Permasalahannya dimulai ketika Evi menjual tanahnya kepada seseorang bernama Acim.

Namun, yang terjadi malah membuatnya frustrasi; Acim tidak membayar pembelian tersebut, melainkan mengagunkan sertifikat hak milik (SHM) Evi ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sekar Cibinong tanpa izin dari Evi sebagai pemilik asli.

Kisah pilu ini menjadi lebih rumit ketika Evi mengetahui bahwa rumahnya telah dijadikan jaminan oleh seseorang bernama Angeline untuk mendapatkan kredit dari BPR Sekar Cibinong.


Ironisnya, Evi tidak menerima pembayaran atas penjualan rumahnya, tetapi pihak lain yang terlibat. Tanpa pembayaran angsuran kredit, rumah Evi disita dan dia diusir oleh para penagih utang.

Menurut Elisa Sugito, SH., MH., kuasa hukum Evi, mereka sedang berjuang melalui proses pengadilan untuk memastikan klien mereka mendapatkan haknya. Namun, keadaan semakin rumit ketika BPR Sekar Cibinong, tempat SHM Evi berada, kehilangan izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilikuidasi sejak tahun 2020.

“Setelah kami telusuri, saat ini SHM Bu Evi ada di BPR Sekar Kaltim, kami masih dalam proses pengadilan untuk memastikan klien kami mendapatkan haknya,” ujar Elisa Sugito, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam keterangan resminya.

Kini, Evi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Wiend Sakti Myharto, SH., LL.M., pengacara Evi, menjelaskan bahwa pemberian kredit oleh BPR Sekar kepada pihak lain tanpa persetujuan Evi mencederai prinsip itikad baik. Tim pengacara Evi juga menyoroti kesalahan yang dilakukan dalam perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.

“Pemberian kredit yang diberikan oleh BPR Sekar kepada Angeline tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik dengan alas hak SHM pada saat akad kredit mencederai prinsip itikad baik berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan juga dapat diduga sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Wiend Sakti Myharto, SH., LL.M., yang juga Pengacara Ibu Evi Dellas Oktavia.

Selengkapnya,

Klik di sini

Berita lain terkait dengan masalah yang sama juga bisa dilihat di sini.