Rencana Pemanfaatan Nikel Sebagai Potensi Tambang Nomer 1 Indonesia”
Jumat, 5 Juli 2024 - 13:48:32
Contributor Azmi Yasmin
“Rencana Pemanfaatan Nikel Sebagai Potensi Tambang Nomer 1 Indonesia”
Perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan negara penghasil mineral nikel di dunia, berdasarkan Booklet Nikel 2020 yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan nikel RI mencapai 72 juta ton. Total cadangan ini mencakup cadangan nikel kadar rendah (limonite) dan kadar tinggi (saprolit), data tersebut menunjukkan 72 juta ton ini merupakan 52 persen dari total cadangan nikel dunia yang mencapai 140 juta ton. Potensi alam yang dikarunia pada bumi Indonesia ini sangat besar dan tentu sektor pertambangan ini merupakan penyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Sejak booming perkembangan mobil listrik di tahun 2013 perusahaan dari mancanegara maupun lokal dari Indonesia mulai membangun industry hidrometalurgi yang dapat mengolah nikel menjadi baterai untuk industry electric vehicle (EV), pada tahun 2020 saja Indonesia tercatat memiliki 71 pabrik pirometalurgi, 10 pabrik hidrometalurgi. Industri pengolahan nikel ini terdapat di lima provinsi dengan 2 kriteria pengelolaan, yaitu producer company dan raw material company, producer company terdapat di sumatera selatan dan DKI Jakarta-Jawa Barat sedangkan untuk raw material company terdapat di Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Banten. Di tahun 2021 sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pemerintah mulai melaksanakan program hilirisasi industri nikel yang dimana ini adalah sebuah rencana untuk lebih meningkatkan value daripada nikel itu sendiri serta sebagai bentuk komitmen dalam mendukung EV yang digadang-gadang akan menjadi suatu terobosan di bidang transportasi dan lingkungan dengan zero emission nya. Disini penulis akan memperlihatkan table mengenai nilai perdangan nikel Indonesia:
Nilai Ekspor Bijih dan Konsentrat Nikel ke Cina
Kode Produk |
Label Produk |
Nilai Tahun 2017 |
Nilai Tahun 2018 |
Nilai Tahun 2019 |
2604000000 |
Bijih dan Konsentrat Nikel |
149.972$ |
611.883$ |
1.051.604$ |
Sumber: Sugito Elisa, Nikel Indonesia Kunci Perdagangan Internasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2023, Hlm 37.
Nilai Ekspor Bijih dan Konsentrat Nikel ke Dunia
Kode Produk |
Label Produk |
Nilai Tahun 2017 |
Nilai Tahun 2018 |
Nilai Tahun 2019 |
2604000000 |
Bijih dan Konsentrat Nikel |
155.189$ |
628.027$ |
1.097.013$ |
Sumber: Sugito Elisa, Nikel Indonesia Kunci Perdagangan Internasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2023, Hlm 37.
Nilai Ekspor Bijih dan Konsentrat Nikel ke Uni Eropa
Kode Produk |
Label Produk |
Nilai Tahun 2017 |
Nilai Tahun 2018 |
Nilai Tahun 2019 |
2604000000 |
Bijih dan Konsentrat Nikel |
5.218$ |
14.339$ |
43.687$ |
Sumber: Sugito Elisa, Nikel Indonesia Kunci Perdagangan Internasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2023, Hlm 38.
Berdasarkan table di atas, sangat jelas bahwa nilai ekspor material bijih dan konsentrat nikel Indonesia selalu mengalami kenaikan nilai, tentu nilai ini akibat dari kenaikan permintaan nikel seiring dengan kebutuhan negara-negara di dunia ini yang meningkat. Perhitungan ini lah yang membuat pemerintah berpikir untuk melakukan hilirisasi yang dinilai akan sangat meningkatkan value nikel Indonesia, sehingga tidak menjadikan Indonesia hanya ekspor mentahan bijih nikel saja tapi mengekspor nikel yang sudah setengah jadi atau 100% nikel yang sudah jadi ataupun dalam bentuk komoditi lain seperti baterai untuk komponen EV. Memang tidak dapat kita pungkuri bahwa dalam proses penambangan ini ada beberapa resiko yang dihadapi seperti dampak lingkungan, pengembalian modal yang relatif lama serta beberapa resiko teknis lainnya, namun potensi alam ini sedang di posisi terbaiknya yaitu di waktu yang tepat serta berada dalam kekayaan alam Indonesia. Atas karunia ini sepatutnya haruslah di optimalkan untuk kepentingan nasional serta dengan tegas dan bijak dalam menaati pada prinsip pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan pencapaian sustainable development goods (SDG’s). maka dari itu tidak luput dari perhatian bahwa sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA dalam Bab IVa Pasal 8 Huruf a dan b bahwa:
- Pasal 8a ayat (1): Menteri menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
- Pasal 8a ayat (2): Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik;
- pelestarian lingkungan hidup;
- rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- tingkat pertumbuhan ekonomi;
- prioritas pemberian komoditas tambang;
- jumlah dan luas WP;
- ketersediaan lahan Pertambangan;
- jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan
- ketersediaan sarana dan prasarana.
Pasal 8a ayat (3): Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan:rencana pembangunan nasional; dan rencana pembangunan daerah.
Pasal 8a ayat (4): Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara.
Pasal 8b ayat (1): Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A paling sedikit memuat strategi dan kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 8b ayat (2): Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Pasal 8b ayat (3): Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Menelaah isi dari pasal-pasal di atas bahwa, Negara melalui Pemerintah pusat bertanggung jawab atas penggunaan Mineral dan Batubara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan Mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya Mineral dan/atau energi Batubara. Dalam perkembangannya, landasan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi aktual dalam pelaksanaan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sektor Pertambangan dan sektor non-pertambangan.
Maka jelas bahwa pemerintah saat ini telah menjalankan amanat sesuai dengan undang-undang yang telah di sahkan yaitu UU no 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 Tahun 4 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana pemerintah pada saat ini sesuai dengan rencana termasuk program hilirisasi pertambangan, mengenai implementasi mengenai Hilirisasi Pertambangan akan di bahas pada artikel selanjutnya.