Regulasi Dalam Percepatan Sertifikasi Halal Indonesia
Selasa, 30 Juli 2024 - 20:10:04
Kontributor: Azmi Yasmin
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017. Landasan hukum pembentukan BPJPH adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Negara menangani jaminan produk halal Dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Istana Merdeka, dalam penerapannya, kebijakan tersebut terdapat beberapa kendala khususnya terkait waktu proses penetapan halal. Sehingga perlu dilakukan perubahan UU Cipta Kerja yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 untuk perluasan kelembagaan yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
Mengutip dari website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Siaran Pers HM.4.6/167/SET.M.EKON.3/05/2024. “Tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan revisi PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diatur beberapa perubahannya. Salah satunya adalah perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk. Tidak hanya MUI tetapi juga oleh MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan juga oleh Komite Fatwa Produk Halal. Sebelum terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, tugas komite ini dijalankan oleh Kementerian Agama,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan pers usai Rapint. Saat ini juga sedang disiapkan draft RPP Perubahan PP 39 Tahun 2021 untuk mengakomodir perubahan pada UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 meliputi penambahan lingkup inspeksi terhadap “tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas” selain istilah “Rumah Potong Hewan (RPH)” dan melakukan sinkronisasi peraturan di Kementerian Pertanian dengan peraturan di Kementerian Agama, penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal terdiri atas unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Selain itu, berdasarkan PP 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dimana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10.000.000 produk, sehingga baru 44,18%. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.