Peraturan-Peraturan Yang Mengatur Tentang Tunjangan Hari Raya Untuk Pekerja / Buruh
Selasa, 19 Maret 2024 - 14:13:14
Hai teman-teman, apa kabar? Semoga kabar baik ya semuanya.
Hari ini masih membahas tentang THR ya, khususnya siapa saja yang wajib diberikan Tunjangan Hari Raya dari perusahaan. Simak penjelasannya di bawah ya.
Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau platform aplikasi Ojek Online dan Ekspedisi sebagai perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pengemudi Ojek Online dan kurir logistik.
Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Kompas.tv, Selasa (19/3/2024), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengklarifikasi bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai kemitraan. Maka dari itu, pengemudi ojol dan kurir logistik berhak untuk menerima THR dari perusahaannya.
Untuk besaran dan tata cara pemberian THR kepada pekerja, diatur dalam Pemnaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara berturut-turut atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sementara untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara berturut-turut tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan penghitungan :
Masa kerja/12 x 1 bulan upah
Pemberian THR kepada pekerja juga ada batas waktunya yaitu, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kalian bisa cek Peraturan-peraturan yang mengatur tentang THR :
-
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Demikian info lain terkait dengan THR yang bisa admin kasih.
Jadi, nanti kalian akan dapat THR gak teman?
#tunjanganhariraya #thr #ojekonline #kurir #hukum #hukumketenagakerjaan #menteriketenagakerjaan #kantorhukum #esp #elisasugito