Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dari Presiden Jokowi, disaat rakyat demo tolak RUU Pilkada
Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:42:59
Mengutip Berita dari Website CNN Indonesia hari Jumat, 23 Agustus 2024. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari Presiden Jokowi. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan izin yang didapat organisasinya berada di lahan tambang bekas milik Kaltim Prima Coal (KPC). "Lokasinya Di Kalimantan Timur, eks KPC (Kaltim Prima Coal) relinquish dari KPC. Luasannya 26 ribu hektare," kata Gus Yahya setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Adapun, pemerintah akan memberikan tambang batu bara bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan Grup Salim. Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas KPC kepada NU merupakan keputusan dari pemerintah. Bahlil menyebut, setelah pihak NU mengajukan permohonan untuk mengelola pertambangan, pemerintah mengkaji terkait persyaratan dan kemampuan dari NU. “Dan kita sudah memutuskan untuk PBNU kita akan mengalokasikan eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara) dari KPC,” pungkas Bahlil.
PBNU menargetkan pengerjaan awal lahan tambang itu akan dimulai pada Januari 2025 mendatang. Gus Yahya menyebut meski baru sebagian produksi yang dieksplorasi di lahan tersebut, namun sebenarnya penambangan sudah mulai bisa dikerjakan. PBNU pun menargetkan produksi di lahan tambang itu akan dikerjakan secepatnya. Namun ketika ditanya berapa potensi produksinya atau terkait hilirisasi, Gus Yahya mengaku belum tahu. PBNU menurutnya perlu melakukan penelitian lebih lanjut. PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang menerima tawaran pemerintah terkait konsesi tambang, mereka telah menyatakan bersedia menerima izin tambang sejak 6 Juni 2024.
Namun pemberian izin usaha pertambangan ini diberikan di tengah gelombang demo masyarakat terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada, Ribuan buruh dan mahasiswa menggeruduk gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis siang. Mereka hendak mengawal putusan MK soal ambang batas calon kepala daerah yang akan dibatalkan oleh revisi UU Pilkada. Istana Kepresidenan yang berada di Jalan Merdeka Barat berjarak 10 kilometer dari pusat demo di Senayan. RUU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan pencalonan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah, MK juga mengubah ketentuan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan. DPR RI menggelar rapat paripurna hari kamis tanggal 22 agustus 2024 untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna, sempat menskor rapat 30 menit demi menunggu anggota lain. Namun, berselang 30 menit tetap tidak mencukupi kuorum. Walhasil, Dasco menunda rapat paripurna.
Dasco mengumumkan penundaan rapat didampingi pimpinan DPR lain, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila Revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon pada akhir agustus ini. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,”.