Pengetahuan-Pengetahuan Umum Yang Membahas Tentang Perpajakan Di Indonesia


Kamis, 21 Maret 2024 - 17:02:46

Bulan Maret dan April merupakan bulannya pajak, kenapa? Karena di bulan Maret dan April bagi Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan pelaporan tahunan atas pajaknya.

Ada 2 jenis pelaporan tahunan yang harus dilaporkan, yaitu Pajak Orang Pribadi yang batas pelaporannya itu setiap akhir bulan Maret. Selanjutnya Pajak Badan yang batas pelaporannya itu setiap akhir bulan April.

Mari kita bahas secara singkat apa itu Pajak?

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan setiap warga negara (Wajib Pajak) kepada negara yang sifatnya memaksa dan manfaatnya tidak dapat dirasakan secara langsung.

Pajak juga merupakan sumber pemasukan bagi negara yang akan digunakan untuk pembangunan negara.

Menurut UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 1 angka 2 UU KUP menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun fungsi pajak secara umum terbagi menjadi 4, yaitu :

  1. Fungsi Anggaran, sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

  2. Fungsi Mengatur, sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

  3. Fungsi Stabilitas, sebagai penerimaan negara yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.

  4. Redistribusi Pendapatan, sebagai pemasukan negara yang untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Dilansir di website Pajakku.com, manfaat pajak yang tidak dapat dirasakan secara langsung meliputi belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi, dan pembangunan proyek lainnya.

Selain itu, pajak juga dimanfaatkan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal, juga membayar utang negara ke luar negeri.

Demikian sekilas ilmu tentang perpajakan, untuk selengkapnya bisa dilihat di sini

Author,

Meutia

#perpajakan #pajak #Indonesia #hukum #ketentuanumum #kup #kantorhukum #kantorhukumjakarta #esp #elisasugito