Konsesi Pertambangan untuk PBNU telah ditentukan, bagaimana dengan Muhammadiyah


Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:30:35

Mengutip Berita dari Website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari senin, 27 Agustus 2024. Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah akhirnya menyusul Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mendapatkan izin mengelola wilayah tambang alias konsesi untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan wilayah izin tambang ormas untuk Muhammadiyah sudah ditetapkan. “NU punya sudah lebih duluan, Muhammadiyah juga sudah dapat, tapi saya cek ya, karena kemarin saya sudah kasih disposisi untuk ditindaklanjuti perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Bahlil usai rapat dengan Komisi VII di gedung DPR, Senin, 26 Agustus 2024.

Wilayah tambang untuk Muhammadiyah menurut Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan ada dua wilayah izin tambang khusus atau WIUPK yang kemungkinan besar akan diberikan kepada Muhammadiyah. Wilayah ini merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Adaro Energy Tbk dan PT Arutmin Indonesia. “Kemungkinan besar eks Adaro atau eks Arutmin. Kami bikin yang bagus, dua opsi itu” ujarnya.

Adapun wilayah tambang untuk PBNU disampaikan Bahlil Lahadalia pada Juni lalu. Saat itu, Eks Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu mengatakan pemerintah segera memberikan izin usaha pertambangan (IUP) dalam pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. “Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” katanya di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

PT KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk dari Grup Bakrie. PT KPC memegang konsesi PKP2B yang berakhir pada Desember 2021. Awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, tapi wilayah konsesinya menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Sehingga eks lahan PT KPC seluas lebih dari 20 ribu hektare itu ditengarai diproyeksikan diserahkan kepada PBNU. Sementara alasan NU mengincar lahan eks PT KPC adalah kandungan batu bara di sana lebih dari 150 juta ton. Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 mengenai pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dalam Pasal 83A peraturan tersebut, diatur bahwa ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah kini diperbolehkan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).