Ketentuan Pemberian Izin Ormas Keagamaan Dalam Penggelolaan Tambang
Selasa, 30 Juli 2024 - 20:12:00
Kontributor: Azmi Yasmin
Sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Pertaturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, dalam pasal 1 menerangkan bahwa: Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Lalu sekarang sedang ramai dibicarakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan yang tertera dalam pasal 83A ayat (1) bahwa: Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Maka merujuk pada hal tersebutlah Ormas Keagamaan seperti Nahdlatul Ulama serta beredar kabar bahwa Muhamadiyah pun akan ikut andil dalam pengelolaan pertambangan.
Lantas, apa itu WIUPK? WIUPK adalah wilayah izin usaha pertambangan khusus dalam WUPK, merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). WUPK atau wilayah usaha pertambangan khusus adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional. Adapun, IUPK atau izin usaha pertambangan khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yaitu perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara. Selain itu, terdapat aturan yang penting untuk diperhatikan terkait dengan izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan antara lain sebagai berikut: IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha tidak bisa dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya, penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP 25/2024 berlaku yaitu sampai dengan 30 Mei 2029.
Meski direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu. "Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," tulis pasal 83A ayat 3.
Ormas keagamaan yang mau mengelola pertambangan juga harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha. Dengan kata lain, mereka harus menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha milik ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Larangan tersebut juga berlaku terhadap afiliasi pemegang izin lama.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tegas pasal 83A ayat 6.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan presiden," tutup pasal 83A ayat 7 PP Nomor 25 Tahun 2024 itu.
Mengutip berita CNN Indonesia Minggu, 02 Juni 2024 menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bahwa Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan dianggap layak oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa para tokoh keagamaan punya peran penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah. Namun, ia memastikan pembagian IUP kepada ormas bakal dilakukan dengan baik tanpa benturan kepentingan alias conflict of interest. Bahlil menegaskan tambang tersebut juga akan dikelola secara profesional bersama mitra yang baik.