Alasan Presiden Joko Widodo memberikan Izin mengelola pertambangan kepada Organisasi Masyarakaat Keagamaan
Selasa, 30 Juli 2024 - 20:14:05
Kontributor: Azmi Yasmin
Saat ini isu mengenai ormas dapat mengelola pertambangan menjadi perbincangan yang sangat diperhatikan oleh khalayak umum, mengutip berita Tempo senin 29 Juli 2024. Menteri Investasi Bahlil Lahadallia mengatakan pemerintah menjalin komunikasi dengan organisasi keagamaan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) ihwal pemberian izin usaha tambang. Sementara ini, ormas keagamaan yang sudah memutuskan menerima izin tambang adalah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. "Komunikasi kami bangun dan Insyallah semua akan jalan (ormas keagamaan akan menerima," ujar Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024. "Ini jalan menuju surga. Insyallah Tuhan akan beri pintu."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga membeberkan alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan. Jokowi menuturkan, pemerintah menerbitkan peraturan tersebut usai menerima komplain dari masyarakat ketika datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid. “Banyak yang komplain ke saya, kenapa tambang hanya diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden. Pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga dilakukan untuk mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, pengelolaan tambang itu bukan berati dikelola langsung oleh ormas. Ia berujar, IUP dikelola badan usaha di bawah naungan ormas tersebut. Misalnya, koperasi, PT, atau CV. Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak menunjuk atau mendorong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya menyediakan peraturan. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,”
Hal ini menjadi perdebatan mengenai izin tambang batubara untuk organisasi kemasyarakatan kian hangat setelah banyak tulisan yang mendukung ataupun menolak muncul di ruang publik. Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, memang memicu kontroversi. Mengutip berita BBC Indonesia pada 1 juni 2024 menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai alasan pemerataan ekonomi yang dilontarkan pemerintah hanyalah “dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan”. JATAM dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sama-sama menilai bahwa substansi soal izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya di dalam UU tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kalau BUMN dan BUMD tidak berminat, barulah penawaran dapat diberikan kepada swasta melalui proses lelang. Mengacu pada UU Minerba, ormas keagamaan tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menerima penawaran prioritas. “Jokowi semacam membuat regulasi sembari mengabaikan regulasi yang sudah ada. Ini adalah bentuk otak-atik regulasi supaya langkah yang diambil pemerintah itu sesuai dengan regulasi, padahal tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Melky.